Capai Ratusan Triliun, Ini 6 Kasus Korupsi Terbesar dalam Ekonomi Indonesia

Capai Ratusan Triliun, Ini 6 Kasus Korupsi Terbesar dalam Ekonomi Indonesia

Ekonomi Indonesia memiliki banyak kasus korupsi. Pada tahun 2023 lalu, KPK menindak 161 kasus korupsi dengan jumlah kerugian yang beragam. Kabar kasus korupsi terbaru di tahun 2024 berasal dari PT Timah Tbk yang kerugiannya mencapai ratusan triliun.

Kasus tersebut melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Jumlah kerugian yang diakibatkan dari korupsi ini diperkirakan menjadi yang terbesar di Indonesia. Simak informasi lebih lengkap mengenai kasus tersebut bersama kasus korupsi terbesar lainnya berikut ini:

Ini 6 Kasus Korupsi Terbesar dalam Ekonomi Indonesia

Cek lima kasus korupsi terbesar lainnya di sini!

Berbagai kasus korupsi di bawah ini telah merugikan negara karena menimbulkan dampak signifikan yang nominalnya tidak main-main, capai ratusan triliun. Berikut daftarnya:

PT Timah Tbk

Kasus pertama datang dari PT Timah Tbk terkait korupsi pada komoditas timah. Korupsi ini menjadi kasus terbesar melihat dampak lingkungan yang ditimbulkan. Terdapat kerugian sebesar Rp223,366 triliun untuk kawasan hutan.

Sedangkan, kawasan non hutan rugi sebesar Rp47,703 triliun. Total kerugian akibat korupsi PT Timah Tbk ini mencapai Rp271 triliun. Salah satu tersangka dari kasus ini menyeret nama Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi, selebriti besar Indonesia.

Harvey dan kawan-kawan mengorupsi pengelolaan tata niaga untuk komoditas timah pada wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah Tbk dari 2015 hingga 2022.

BLBI

Selanjutnya, terdapat kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kasus ini terjadi ketika Krisis Moneter 1997 di Indonesia. Saat itu, kurs Rupiah dan utang mengalami lonjakan karena Dolar AS ambruk.

Dampaknya, puluhan bank di Indonesia tumbang. Bank Indonesia membantu melalui suntikan dana mencapai Rp147,7 triliun. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 48 bank untuk menghindari kolaps.

Setelah itu, Bank Indonesia meminta pengembalian dana tersebut kepada negara. Namun, debitur serta obligor mengemplang dana atas BLBI tersebut. Hingga kini, dana belum dikembalikan kepada negara.

Penyerobotan Lahan oleh Surya Darmadi

Kasus korupsi yang merugikan ekonomi Indonesia satu ini dilakukan oleh Surya Darmadi, pemilik dari PT Grup Duta Palma.

Surya menyerobot lahan milik negara yang digunakan untuk kebun kelapa sawit. Kegiatan tersebut dilakukan dalam kawasan hutan yang terletak di Riau, tepatnya Kabupaten Indragiri Hulu.

Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp78,8 triliun. Akibatnya, Surya Darmadi mendapat vonis 15 tahun penjara serta denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

PT TPPI

Melibatkan PT TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama), SKK Migas, serta Kementerian ESDM, kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp42,8 triliun.

Honggo Wendratno, mantan Direktur Utama PT TPPI mendapatkan vonis 12 tahun penjara bersama dua pejabat lain yang terlibat. Dua pejabat tersebut adalah Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas) dan Djoko Harsono (mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas).

PT Asabri

PT Asabri (Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia) menimbulkan kerugian kepada negara sebesar Rp22,7 triliun. Hal tersebut karena terdapat petinggi dari PT Asabri serta pihak swasta yang mengorupsi dana pensiun.

Pihak-pihak tersebut melawan hukum ketika mengelola keuangan serta dana investasi pada PT Asabri. Kegiatan berjalan dari 2012 sampai 2019 tanpa mengindahkan ketentuan yang ada.

Jiwasraya

Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Kasus terjadi ketika Jiwasraya tidak bisa membayar polis pada nasabah. Pembayaran polis berhubungan dengan kegiatan investasi Saving Plan bernilai Rp12,4 triliun.

Enam kasus korupsi tersebut telah merugikan ekonomi Indonesia dalam jumlah yang tidak main-main, yakni hingga ratusan triliun. Tetap saja sekecil apapun korupsi selalu ada pihak yang dirugikan. Jadi, pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan hingga kini.

Falisha Setyani Avatar

Liyana Parker

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.